a. bahwa Perairan Pelabuhan Pontianak telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 133 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat;
b. bahwa dalam rangka menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran terkait peningkatan kepadatan lalu lintas kapal serta berdasarkan hasil penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur- pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.