KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 70 TAHUN 2024 TENT ANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 67 TAHUN 2023 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK DAN BEKASI UNTUK MELAKSANAKAN KEW AJIBAN PELA YANAN PUBLIK MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Mengubah ketentuan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogar, Depok Dan Bekasi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik, sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.