Mengingat
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, khususnya untuk pesawat udara jenis jet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.