KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 69 TAHUN 2025 TENT ANG ALOKASI BANTUAN BUS SEKOLAH UKURAN KECIL TAHUN ANGGARAN 2025 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONl!SIA Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib: a. melaksanakan proses serah terima aset dan menandatangani berita acara serah terima aset bus sekolah ukuran kecil tahun anggaran 2025; b. menanggung biaya pengurusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berupa bea balik nama kendaraan bermotor, bukti pemilikan kendaraan bermotor dan surat tanda nornor kendaraan berrnotor; c. melakukan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyiapkan anggaran untuk pembiayaan operasional angkutan sekolah; dan e. mengoperasikan bantuan bus sebagai angkutan sekolah. Menetapkan Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit bus kepada pemerintah daerah dan/ atau satuan pendidikan untuk dioperasikan sebagai angkutan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.