a. bahwa untuk sinkronisasi dan integrasi, serta mcnghindari dupiikasi sistem, setiap usulan kcgiatan unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang lerkait dengan teknologi informasi dan komunikasi harus direviu olch Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan; b. bahvva bcrdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedornan Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.