a. bahwa mengingat adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat udara dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut yang menyebabkan terjadinya kenaikan biaya operasi pesawat udara, maka perlu menetapkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge) ditetapkan oleh Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.