bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelola Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kepala Kantor sebagai Kuasa Pengguna Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.