a. bahwa Pasal 457 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur rencana induk bandar udara pada bandar udara yang beroperasi harus disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara David Constantijn Saudale di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Rencana Induk Bandar Udara David Constantijn Saudale di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.