KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 66 TAHUN 2024 TENT ANG KOMITE NASIONAL KEAMANAN PENERBANGAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Komite Nasional Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional yang meliputi: a. memberikan saran tentang pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah Keamanan Penerbangan nasional untuk mengantisipasi ancaman terhadap penerbangan dan fasilitasnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; b. melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman; c. memberikan dukungan informasi penilaian tingkat ancaman Keamanan Penerbangan kepada Kepala Kantor, Kepala Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, dan/ atau Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan; d. memberikan saran dan masukan, mengusulkan kebijakan baru untuk perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; e. memberikan rekomendasi terkait perubahan peraturan dan pelaksanaan langkah-langkah Keamanan Penerbangan; f. meninjau kembali rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Keamanan Bandar Udara dan komite terkait lainnya; g. menindaklanjuti laporan permasalahan Keamanan Penerbangan yang disampaikan oleh anggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan dan Komite Keamanan Bandar Udara; h. memberikan saran dan masukan terkait dengan rancangan pembangunan Bandar Udara baru atau pengembangan fasilitas Bandar Udara yang telah ada; i. memastikan pelaksanaan koordinasi Keamanan Penerbangan antar kementerian, lembaga negara, Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dalam rangka pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional; dan KEDUA Membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. PERT AMA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.