MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA KEPUTUSANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORKM65 TAHUN2021 TENTANG PENETAPANALUR-PELAYARAN,SISTEM RUTE, TATACARABERLALU LINTAS,DANDAERAHLABUHKAPALSESUAI DENGANKEPENTINGANNYA DI ALUR-PELAYARANMASUKPELABUHANKUMAI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pencegahan Tubrukan di Laut Collision Regulation Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor53); 7. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Pengesahan "International Convention for The Safety of Life at Sea, 1974", sebagai hasil KonferensiInternasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974, yang telah Tentang Internasional Peraturan Pengesahan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5731); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5093); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5208); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5109); 6. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1979 tentang -2 - Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran; Menteri Perhubungan Nomor KM 30 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Tengah; 13. Peraturan Tahun 2006 Navigasi; 14. Peraturan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 November 1974, yang merupakan pengganti "International Convention for The Safety of Life at Sea 1960", sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden Ill! (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor65); 8. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75); 9. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 10
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.