a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha kepada Pejabat Eleson I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Pembangunan Proyek Cikarang Bekasi Laut kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.