a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan, Menteri Perhubungan menetapkan kebijakan pengawasan 5 (lima) tahunan yang merupakan rencana strategis pengawasan intern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.