a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.