KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 63 TAHUN 2024 TENT ANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MELAKSANAKAN PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Akta Perubahan b. Akte Pendirian PT Kereta Api Indonesia (Persero); Akta Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999, Notaris Imas Fatimah, S.H. di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C-1717HT.Ol.01 Tahun 1999 tanggal 1 Oktober 1999; Akta Nomor 278 tanggal 31 Desember 2021, dibuat di hadapan Notaris . Nining Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Bandung, yang laporannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nornor AHU-AH.01.03- 0494898 Tanggal 31 Desember 2021; a. Nama Badan Usaha Memberikan Penugasan untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2024 Kepada:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.