a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat dan meningkatkan okupansi Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dengan tarif berlangganan kepada pelajar dan mahasiswa, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 248 Tahun 2021 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 248 Tahun 2021 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.