a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 853 Tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
b. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan ekonomi industri penerbangan dan berdasarkan hasil evaluasi, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.