Mengingat
a. bahwa dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan, telah diatur mengenai pengertian daun rambu yang terbuat dari pelat alumunium atau bahan log am lainnya tern pat ditempelkan/dilekatkannya rambu;
b. bahwa daun rambu yang terbuat dari bahan alumunium atau bahan logam lainnya mempunyai nilai finansial yang tinggi sehingga banyak yang hilang dan sesuai dengan kemajuan teknologi, bahan logam lainnya dapat diganti dengan bahan non logam yang secara teknis dapat digunakan sebagai pengganti bahan logam; c. Sehubungan dengan huruf b diatas, perlu merubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.