Mengingat
a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri;
b. bahwa perairan Pelabuhan Weda Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sebagai perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/3/11/DPL-18 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) dan Perairan Pulau Gebe di Provinsi Maluku Utara;
c. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran pada wilayah perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu;
d. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 ten tang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.