a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2022, telah ditetapkan Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; c. bahwa pada beberapa unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal terdapat jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang belum ditetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2022 teniang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; d. bahwa. . . kw 7 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 62 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 129 TAHUN 2022 TENTANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2022, telah ditetapkan Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; c. bahwa pada beberapa unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal terdapat jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang belum ditetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; d. bahwa... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.