a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 ten tang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri menetapkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, terdapat penambahan tarif penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan sebagai tindak lanjut dari pembentukan provinsi baru di wilayah Papua serta perlu dilakukannya penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelangsungan industri angkutan pen ye berangan;
c. bahwa besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 ten tang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lin tas An tarprovinsi dan Lin tas An tarnegara, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.