'
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification And Registration Marking), telah diatur mengenai tata cara identifikasi pesawat udara dan produk terkait serta tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran pesawat udara;
b. bahwa perlu diatur mengenai keharusan menampilkan bendera Indonesia nasional pada pesawat udara dan produk terkait yang telah mempunyai tanda pendaftaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part 45) tentang Identifikasi Dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification And Registration Marking), dengan Peraturan Menteri Perhubungan; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075), 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T11.12/4-U tanggal 30 November 1960 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2008; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Udara Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part 45) tentang Identifikasi Dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification And Registration Marking);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.