a. bahwa sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, perlu menetapkan pedoman dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 197 Tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung Personel Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait kegiatan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan. . . - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.