KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 59 TAHUN 2025 TENTANG NILAI JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KETIGA ... Nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan nilai maksimal yang dalam penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik tugas pemangku jabatan dan pengaturannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. Menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG NILAI JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BALA! BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.