a. bahwa pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang semakin berkembang dan kompleks perlu diatur secara konkret;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 273 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara dari Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.