a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM 64 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, diatur bahwa penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandar Udara di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan se bagai lokasi bandar udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.