a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa lokasi pelabuhan Tanjung Batu untuk melayani angkutan penyeberangan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Tanjung Batu untuk melayani Angkutan Penyeberangan yang berlokasi di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.