a. bahwa Perairan Pelabuhan Muara Sabak dan Pelabuhan Talang Duku Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 262 Tahun 2019 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Muara Sabak Provinsi Jambi;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 262 Tahun 2019 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Muara Sabak Provinsi Jambi belum mengakomodir secara keseluruhan Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku dan Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muara Sabak serta perlu menambahkan titik koordinat naik/ turun petugas pandu (pilot boarding ground); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.