KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KM 56 TAHUN 2024 TENT ANG UNIT LAYANAN SINGLE WINDOW(ULSW) DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Ketua dan Anggota pada Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut: 1. memberikan arahan terhadap pelaksanaan ULSW di lingkungan Kementerian Perhubungan; 2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ULSW di Kementerian Perhubungan; 3. melakukan pemantauan data dan informasi akun Kementerian Perhubungan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SIN SW); Membentuk Unit Layanan Single Window Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut ULSW Kemenhub yang terdiri atas: a. Tim Pengarah yang terdiri atas: 1. Penanggung jawab; 2. Ketua; dan 3. Anggota. b. Tim Pelaksana yang terdiri atas: 1. Koordinator Bidang Regulasi; a) Ketua; b) Anggota. 2. Koordinator Teknis Bidang Proses Bisnis; a) Ketua; b) Anggota. 3. Koordinator Teknis Bidang Teknologi Informasi; dan a) Ketua; b) Anggota. 4. Koordinator Teknis Bidang Layanan dan Informasi: a) Ketua; b) Anggota. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG UNIT LAYANAN SINGLE WINDOW (ULSW) DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.