a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Acch Darussalam telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 596 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 596 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum dilengkapi dengan dokumen Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kebisingan, dan terdapat kewajiban bagi penyelcnggara bandar udara untuk melengkapi dokumen Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kebisingan dalam jangka;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Acch, nama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berubah nama menjadi Provinsi Acch;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kepentingan Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.