a. bahwa pada wilayah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan umum Meulaboh sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai Surat Pernyataan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh Nomor AL.002/1/l/KSOP.MBO-2019 tanggal 18 September 2019 menyatakan bahwa pelabuhan umum Meulaboh yang dioperasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Meulaboh belum dapat melayani permintaan pelayanan bongkar muat hasil pertambangan batubara dan turunannya untuk beberapa perusahaan pertambangan batubara dikarenakan lokasi pelabuhan umum ditengah kota Meulaboh dan belum tersedianya fasilitas ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.