a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat mendelegasikan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU);
b. bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan angkutan barang dan meningkatkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan serta menjaga infrastruktur jalan, diperlukan optimalisasi fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.