..
a. bahwa untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan di bandar udara dan sekitarnya perlu menetapkan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 201 dan Pasal 202 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kawasan keselamatan operasi penerbangan termasuk dalam penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar Bandar Udara Lombok Baru; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4075); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Oranisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor T.11/2/4-U tanggal 30 Nopember 1960 tentang Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2010; 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2008; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.