a. bahwa untuk menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan, program, kebijakan dan ha.sil pernbangunan yang telah dicapai oleh Kementerian Perhubungan, diperlukan Buku Transportasi Tahun 2021;
b. bahwa untuk membuat buku Transportasi Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan se bagaimana Merigingat dimaksud dalam huruf a dan · huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan t.entang Tim Pembuatan Buku Transportasi Tahun 2021; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); . . 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kernenterian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 teritang ... Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); - 2 - 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kemeriterian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indo呸esia Tahun 201"5 Nornor 75); 5. Peraturan Menteri 'Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.