a. bahwa pada wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan Tarakan sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap fasilitas terminal khusus pertambangan batubara PT. Baradinamika Mudasukses telah memenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga terminal khusus dimaksud layak digunakan untuk melayani kepentingan umum yang bersifat sementara;
c. bahwa ... - 3 - 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 8. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Pengesahan International Convention for The Safety of Life at Sea 1974\ 9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 10. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1183); 12. Peraturan ... - 4 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.