KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 53 TAHUN 2024 TENT ANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA \ KEENAM ... Uraian jenis kegiatan jabatan bagi jabatan fungsional mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional. Uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dan penentuan peran/target dalam pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, pengangkatan dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; b. Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut; c. Direktorat Kepelabuhanan; d. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; e. Direktorat Kenavigasian; dan f. Direktorat Kesatuan dan Penjagaan Laut dan Pantai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.