a. bahwa Perairan Pelabuhan Teluk Palu telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandtl Kelas III Pantoloan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu [pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi;
c. bahwa wilayah perairan sepanjang Teluk Palu belum termasuk dalam perairan pandu, maka untuk kepentingan kelancaran lalu lintas di wilayah perairan sepanjang Teluk Palu perlu diakomodir dalam perluasan perairan wajib pandu;
d. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.