bahwa sesuai ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.