a. bahwa pada wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan Samarinda sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai surat General Manager PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Samarinda Nomor 13/KB.402/04/SMD-2019 tanggal 13 Maret 2019 perihal Surat Keterangan menyatakan bahwa Pelabuhan Umum Samarinda yang dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Samarinda belum dapat melayani permintaan pelayanan bongkar muat hasil pertambangan batubara untuk beberapa perusahaan pertambangan batubara dikarenakan belum tersedianya fasilitas bongkar muat khusus batubara, serta penggunaan Terminal Khusus PT Trubaindo ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.