bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.