KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 51 TAHUN 2026 TENT ANG PERUBAHAN NAMA BANDAR UDARA KEDIRI DI KABUPATEN KEDIRI PROVINS! JAWA TIMUR MENJADI BANDAR UDARA DHOHO DI KABUPATEN KEDIRI PROVINS I JA WA TIMUR MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Surat Direktur PT. Surya Dhoho Investama Nomor E0003/SDhl/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Permohonan Penetapan Nama Bandar Udara Kediri; 2. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 500.11.1/34104/113.2/2025 tanggal 25 September 2025 hal Rekomendasi Penamaan Bandar Udara Kediri; 3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 500.11/5632/050/2023 tanggal 5 Desember 2023 perihal Persetujuan Penamaan Bandar Udara Baru Di Kabupaten Kediri; 4. Surat Bupati Kediri Nomor 503/3101/418/2022 tanggal 6 Oktober 2022 perihal Rekomendasi Penamaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri; 5. Surat Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 170/435/418.10/XI/2023 tanggal 28 November 2023 perihal Rekomendasi Penamaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri; 6. Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ka bu paten Kediri Nomor WI.07.4.1/2324/418.21/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 perihal Penyampaian Informasi tentang Masyarakat Adat di sekitar Area Bandara Dhoho-Kediri; 7. Bukti Publikasi Usulan Nama Bandar Udara Kediri melalui Media Cetak dan/ a tau Elektronik; 8. Surat Pernyataan Direktur PT. Surya Dhoho Investama Nomor EOOOl/SPB/I/2024 tanggal 2 Januari 2024; 9. Surat Direktur PT. Surya Dhoho Investama Nomor E0014/SDhl/XI/2023 tanggal 6 November 2023 perihal Latar Belakang Nama Bandar Udara Dhoho Kediri; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139. tentang Aerodrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor1438); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115); 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; - 2 - Memperhatikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Terhadap penetapan nama bandar udara ini, dilakukan publ
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.