a. b. c. d. bahwa Perairan Pelabuhan Kuala Tanjung Pro vinsi Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu; bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu belum mengakomodir titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground) sehingga perlu direvisi; bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas I; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I di Perairan Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.