a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, diatur bahwa Menteri menetapkan trase jalur kereta api nasional sesuai dengan rencana induk perkeretaapian;
b. bahwa dalam menetapkan trase jalur kereta api nasional, Menteri membentuk Tim Evaluasi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 253 Tahun 2018 tentang Tim Evaluasi Trase Jalur Kereta Api Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan evaluasi dari aspek legalitas, aspek teknis, dan aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalur kereta api umum nasional lintas Rangkasbitung-Labuan oleh Tim Evaluasi Trase Jalur Kereta Api Tahun 2018, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan;
d. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.