a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Menteri Perhubungan menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi;
b. bahwa unit kerja di lingkungan Perhubungan yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah menenuhi syarat untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan Unit Kerja Untuk Melakukan Pembangunan Zona Integritas... Kementerian -2- Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.