a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
c. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, khususnya untuk lintas Pasarsenen-Garut, perlu penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda;
d. bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek teknis maupun aspek legalitas terhadap dokumen permohonan penambahan pengoperasian sarana kereta - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.