a. bahwa alur-pelayaran di Teluk Bintuni tepatnya Terminal LNG Tangguh yang berada di wilayah kerja Kantor Unit. Penyelenggara Pelabuhan Bintuni telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 317 Tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu pada Terminal Khusus LNG Tangguh di Desa Tanah Merah, Kecamatan Bao, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;
b. bahwa terdapat pengembangan efektivitas kegiatan kapal di Terminal LNG Tangguh Tanah Merah dan kegiatan kapal berlabuh dengan alih muât kapal (transhipment) di perairan Pulau Amutu Besar Teluk Bintuni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan Perairan Pulau Amutu Besar Pelabuhan Bintuni di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat; - 3 - 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 8); 7. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1184); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Ban tu Navigasi- Pelayaran; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2014 tentang Sarana Ban tu dan Prasarana Pemanduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2033); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); - 4 - Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.