MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 49 TAHUN 2024 TENT ANG RENCANA INDUK BANDAR UDARA OESMAN SADIK DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROVINS! MALUKU UTARA 1. Surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 550/246/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Kesanggupan Penyediaan Lahan; 2. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Oesman Sadik Labuha Nomor UM.006/Lah- 228/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Surat Keterangan Lahan Bandar Udara Oesman-Sadik. 3. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Oesman Sadik Labuha Nomor PR.004/LAH-119/2021 tanggaL 26 Februari 2021 perihal Pernyataan Kesesuaian Lokasi Bandar Udara Oesman Sadik Labuha; 4. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Oesman Sadik Labuha Nomor PL.002/LAH-433/2021 Nomor 032/2823/2021 tanggal 16 September 2021; 5. Surat Bupati Halmahera dan Selatan Nomor 553/ 101/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal kesanggupan mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan disekitar bandar udara; 6. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Ka bu paten Halmahera Sela tan Nomor 20 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2014 Nomor 2); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014 ten tang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1003); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 581); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; -2- Memperhatikan Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, terdiri atas: a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo; b. kebutuhan fasilitas; c. tata letak fasilitas; d. tahapan pelaksanaan pembangunan; e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.