a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan membentuk Unit Pengendalian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.