a. bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kclas Ekonomi telah mengatur pengenaan biaya tuslah/tambahan (surcharge) ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa untuk mendukung kebcrlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara dalam rangka adanya potensi biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang selama kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, perlu menetapkan biaya tuslah/tambahan (surcharge);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kcputusan Menteri Perhubungan tentang Besaran Biaya Tuslah/Tambahan (Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.