a. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul diberikan oleh Menteri;
b. bahwa PT Berlian Manyar Sejahtera merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang telah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 164 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Berlian Manyar Sejahtera sebagai Badan Usaha Pelabuhan;
c. bahwa dalam rangka untuk menunjang kebutuhan lahan di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), PT Berlian Manyar Sejahtera akan. melaksanakan kegiatan kerja reklamasi perairan seluas ± 115 Ha dan material reklamasi ± 1.200.000 m-' berasal dari quarry darat yaitu dari area desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dengan jarak kurang lebih 20 km dari lokasi reklamasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.