a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 306 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dapat dilakukan tanpa melalui lelang dalam hal seluruh investasi tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak ada jaminan dari pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 220 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.